mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sedangkan kata Zulham, apa di benarkan pihak ke-3 kontraktor curi star dalam kepres lelang proyek dan aturan apakah yang ia pakai sehingga di kerjakan proyek tersebu.


KOTA TANGERANG, POSTBANTEN.NET

Pihak hukum terkait agar proyek kec. Kota Tangerang, Banten agar periksa sesuai hukum berlaku.

“Kami berharap pada Pihak penyidik Hukum dari Kejaksaan agar proyek yang diduga prosedur dan di memakai SOP dan Kepres maka di periksa”, katanya Zulham dari LP2KP Kota Tangerang.

Sedangkan kata Zulham, apa di benarkan pihak ke-3 kontraktor curi star dalam kepres lelang proyek dan aturan apakah yang ia pakai sehingga di kerjakan proyek tersebu.

Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) ‘Zulham’ beberkan sejumlah temuan dalam proyek rehab ruang pelayanan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.

Diduga telah terjadi “curi Start” yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena  bisa merugikan berbagai pihak atau perusahaan pemegang kontrak nya sendiri.

Zulham menjabarkan, “Mencuri Start” ternyata perilaku itu identik dengan sesuatu yang negatif, tindakan tidak fair, atau tidak sportif.

Misalnya peserta yang kedapatan bergerak duluan sebelum aba-aba, lomba dinyatakan tidak sah, bisa mengakibatkan lomba diulang dari awal. Karena ada waktu sepersekian yang “dicuri”.hingga merugikan orang lain.

“Itu yang terjadi pada proyek rehab ruang pelayanan kecamatan Tangerang, di duga tidak sesuai jadwal pekerjaannya atau curi start dan dianggap proyek itu tidak bertuan,” ujar nya.

Lanjut kata Zulham, dilihat dari LPSE Kota Tangerang, upload dokumen penawaran dimulai pada 27 Maret 2023, pembukaan dokumen penawaran 28 Maret, evaluasi penawaran serta klarifikasi teknis dan negosiasi 29 Maret, selanjutnya penandatanganan kontrak 30 Maret 2023.

“Jelas sebuah persekongkolan yang sangat nampak di pertontonkan di depan mata publik, pada pekerjaan penataan ruangan pelayanan kecamatan Tangerang. Dilihat saat ini pengerjaan nya sudah mencapai 60% jadi siapa yang membiarkan nya,” ucap Zulham.

Bersumber dari APBD Kota Tangerang, dengan nilai pagu sebesar Rp.199.980.000,00. Dari keterangan Sekcam Tangerang, proyek tersebut di kerjakan oleh CV.Anugrah Fajar.

“Patut di duga ada permainan antara penyedia dan penyelengara disini, yang menjurus ke arah KKN dan pasti ada kerugian Negara. Karena tahap-tahap untuk sampai kepada penandatanganan kontrak kerja tidak dilalui oleh kontraktor,” ucapnya.

Semejak berita ini di tayangkan, pihak kontraktor belum menjelaskan tentang pekerjaan yang ia lakukan.

MANAHAN / POSTB

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f