RS Sintanala kota Tangerang terus berlajut dan pekan depan akan diserahkan ke JPU
Tangerang kota, Postbanten.net
Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018 di Rumah Sakit (RS) dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang terus berlanjut. Sementara kedua tersangka saat ini menjadi tahanan kota. Sebelumnya para tersangka belum dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak penghitung kerugian negara. Mereka masih melakukan tahap satu yaitu proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah proses tahap satu selesai kemudian berlanjut ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa peneliti kepada jaksa penuntut umum. namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara detail. “Kita belum bisa memberikan keterangan secara detail,” kata Bayu saat dimintai keterangan, Senin (29/3/2021).
Bayu menjelaskan, sampai saat ini kedua tersangka dengan inisial NA dan YZ, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa kebersihan tahun anggaran 2018 di Rumah Sakit (RS) dr Sitanala, hanya dilakukan penahanan dalam kota lantaran tersangka YZ, Direktur PT PBA selaku penyedia jasa ini mengidap penyakit jantung stadium 4.
“Itu dengan alasan kemanusiaan kami melakukan penahanan kota terhadap dua tersangka tersebut. Sama NA juga dilakukan penahanan dalam kota, biar tidak timbul disparitas,” jelasnya.
Bayu menambahkan, setelah pihaknya melakukan tracking aset harta dan rekening tersangka. Tersangka YZ, beritikad mengembalikan kerugian negara senilai Rp900 juta yang awalnya kita sangkakan untuk kasus perkara tipikor pengadaan jasa kebersihan tahun anggaran 2018 di Rumah Sakit (RS) dr Sitanala dari nilai anggaran sebesar Rp3,8 Miliar.
Saat ini pihaknya belum mengetahui kerugian negara secara keseluruhan dalam perkaran ini.
“Sementara belum ada, sampai sekarang kita belum tahu nih apakah ada penambahan kerugian negara barapanya. yang kemarin kita sita senilai Rp900 juta, itu ada itikad baik dari tersangka YZ,” tambahnya.
Menurutnya, sekitar pekan kedepan pihaknya melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap dua Ia juga belum bisa memastikan apakah tersangka nantinya akan dilakukan penahanan yang dititipkan di rumah tahanan atau masih menjalankan tahanan kota.
“Nanti kebijakan pimpinan seperti apa di tahap dua. Apakah nanti kita lakukan tahanan rutan. Nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya (Rip/pn)