IFRAME SYNC

Polisi kata Herman jangan lupa periksa yang memberikan kelayakan operasional kendaraan.


Tegal, postbanten.net

Para supir saat temannya di kandangi oleh polisi, baru mereka berontak.

Pihak polisi penangkapan supir yang bawa mobil masuk ke jurang, kini jadi tersangka.

Pihak dinas perhubungan belum periksa, sejauh mana pemilik mobil parawita belum di periksa.

“Apakah mobil yang operasi itu layak atau tidak dalam belum di keluarkan laranga, oleh Dishub”, kata Arman, SH aktivis.

Polisi kata Herman jangan lupa periksa yang memberikan kelayakan operasional kendaraan.

Begitu juga, pihak mobil tersebut apakah sudah layak operasi, sehingga mencelakai penumpang”, katanys.

Puluhan sopir dari berbagai komunitas supir menuntut keadian tentang penetapan supir maupun kernet yang dijadikan tersangka imbas kecelakaan bus masuk jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional SSI Edy Sunarko, diawal mendengar peristiwa bis yang masuk jurang di Guci ini.

Pihaknya meyakini pasal yang disangkakan adalah diambil dari UU Lalu Lintas.

Namun, ketika belakangan bahwa yang ditetapkan Romyani adalah pasal 359 KUHPidana hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka.

“Kenapa ini yang ditetapkan adalah hanya sang sopir dan kernet? Karena apa, ketika mengambil pasal dari KUHPidana.

Harusnya seluruh pihak yang berkaitan dengan kondisi ini harusnya bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dikatakan, bahwa supir dalam melakukan parkir kendaraan bus nya di tempat parkir tersebut pastinya karena diarahkan.

Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan tentang lahan parkir yang ada disana memenuhi syarat atau tidaknya. Dikutip portalbrebes.com

Standar pengelolaan wisata itu sudah ada atau tidak? Kita tidak tahu.

Biasanya, kawasan wisata terbentuk itu ketika diproyeksikan menjadi besar pastinya ada rest area atau transit.

Sehingga, kendaraan besar tidak sampai ke titik puncak,” ujarnya.

Dono / ari / postnant

Berita Terkait

Top
.