Pihaknya tegaskan pada para premenisme, jika akan terdapat pihak Ormas akan di tindak tegas.

Jakarta, postbanten.net
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengintruksikan pada jajaran polda dan polres akan proses. Sabtu (23/04)
Pihaknya Polri tegaskan pada para premenisme, jika akan terdapat pihak Ormas akan di tindak tegas.
Jika masyarakat, pedagang, pertokoan, alpamar/indomar dan pihak perusahaan silahkan laporkan pada pihak polisi terdekat akan proses hukum
“Kami akan tangkap, apa bila kedepan minta THR, dengan mengunakan surat dan mengunakan kop surat tentu ini sudah pemaksaan”, katanya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Polri memastikan bakal menindak tegas organisasi masyarakat (Ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan ormas tersebut dinilai bakal mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dikutip tribun.com
“Yang mengganggu iklim investasi
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
Ia menyebutkan, bahwa para ormas memaksa kehendak, akan kami proses hukum. Apa lagi, ada pengaduan itu salah satu bentuk masyarakat di paksa.
Henry/postb