Pihak Pol.PP akan segera menerbitkan pelarangan berjualan di Depan Kantor Bupati Tangerang (Pendopo)
Tangerang, postbanten.net
Pihak Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol.PP) akan menertibkan perdagang yang belum melengkapi izin usaha yang mendirikan tenda-tenda dan bahkan memakai lahan pasar lama Kota Tangerang, Banten perlu ada surat izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang mengatakan bahwa pihak Pol.PP akan segera menerbitkan pelarangan berjualan di Depan Kantor Bupati Tangerang (Pendopo), tadi Jumat (16/03).
“Kami juga akan koordinasi sama Walikota Tangerang, agar di buatkan penerbitan Surat larangan dan berdasarkan perda Walikota Tangerang”, katanya.
Jika, kata Fauzi masih membandel akan kami tutup spaya mereka melakukan pengurusan izin pada Bapeda Kota Tangerang.
“Kami berharap setiap lahan yang di gunakan untuk kepentingan binis sudah ada aturan yakni Perwal”, ucapnya
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan terhadap lahan yang digunakan tanpa izin yakni Taman Jajan Pasar Lama di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Jumat mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Kasatpol Wawan dalam keterangannya.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal karena menggelar kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” katanya. dikutip antara.com
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.