
Jakarta, postbanten.net
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa kematian yang di rencakan oleh pihak penyidik yang terburu-buru itu, di ulang.
Karena kata Dr. Edi Hasibuan, bahwa pihak penyidik yang telah meninggal setidaknya harus di dampingi oleh keluarga dan tak usah terburu-buru, lah wong meninggal.
Pada pihak penyidik dalam menangani kasus seperti ini sudah profesional, karena kerjaan pihak polisi.
“Saya juga terimakasih pada Pihak Kapolda Metro Jaya, serius dalam menangani kasus kematian mahasiswa di tabrak lari oleh oknum pensiunan polisi”, katanya Dr. Edi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sangat merespon masukan masyarakat soal penanganan kecelakaan lalu lintas seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Pertemuan Kapolda dengan keluarga korban adalah kemajuan besar dalam penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
“Kapolda juga kita lihat langsung mengambil tindakan cepat termasuk membentuk Tim Pencari Fakta atau TPF untuk tujuan transparansi dalam kecelakaan yang mendapat sorotan publik ini,” katanya.
Sebaliknya, kata dia, pihak keluarga korban tewas, M Hasya Attalah Syahputra juga sangat puas setelah mendapat penjelasan Kapolda Metro Jaya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, kasus kecelakaan ini secara hukum akan menjadi dilema untuk Polri.
Menurut Dr.BERNARD CHRIST GAKORPAN Persisi Polri, bahwa pihak penyidik jangan gegabah dalam pemeriksaan orang sudah mati.
“Untuk saksi, dan di nyatakan tersangka itu seharusnya pelaku naprak, bukan bahkan korban di tabrak menjadi saksi, itu rumus dari mana?”, katanya Dr. Bernard
Lanjut ai katakan, kami sangat mendukung langkah-langka Dr Edi Hasibuan kuasa hukum dari mahasiswa yang meninggal.
Ia juga berharap pada kapolda Metro Jaya, pro-aktip dalam menyingkapi persoalan yang terjadi di Laka.
Henri / postb
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Kaligis : Tuntutan Enembe Sadis Tanpa Bukti.
Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Lalu pihak penyidik melakukan pemanggilan pada dugaan tersangka, lalu dengan barang bukti kuat pihak KPK melakukan penahanan tersangka.
Sempat. mempersiapkan pengeras suara yang ada diruang sidang 5, karena suara saksi pelapor nyaris tak terdengar oleh hakim maupun pengunjung sidang.
Anggota Polisi yang luka-luka ada sekitar 10 orang, saat ini di rawat di Rumah Sakit (RS) untuk pemulihan biar stamina stabil kembali.
No Responses