IFRAME SYNC

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Aset PT. PAL yang beralamat Lebak, Banten


Lebak, postbanten

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa dari pihak penyidik dari kejagung panggil PT. PAL diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Aset PT. PAL yang beralamat Lebak, Banten. Penyitaan ini diduga ada indikasi korupsi dari Koperasi Jiwasraya.

“Bahwa Tanah dan bangunan yang di duga tidak memenuhui standar hukum”, katanya

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

“Kali ini aset yang disita berupa saham PT Putra Asih Laksana (PT PAL) sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000”, kata Dr. Ketut Sumendana

Diketahui, PT PAL merupakan pengembang kawasan Citra Maja Raya (CMR) 2, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Penyitaan tersebut dilaksanakan di Gedung Kejagung Lantai 6, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, kali ini saham PT PAL sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung. dikutip radar24news.com.

Selain saham, kata Ketut, Kejagung juga melakukan penyitaan surat kolektip asli saham nomor 0000001SKSPAL PT PAL tanggal 5 Agustus 2015.

Asli daftar pemegang saham PT PAL tanggal 10 Februari 2023, fotocopy akta pendirian nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, fotocopy akta pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986.

Selanjutnya, fotocopy akta berita acara rapat nomor 218 tanggal 17 April 2009, fotocopy akta berita acara rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015.

Fotocopy akta pernyataan keputusan sirkulasi para pemegang saham nomor 35 tanggal 29 September 2017, dan fotocopy akta pernyataan keputusan sirkulasi para pemegang saham nomor 30 tanggal 17 Desember 2

Menurut Ketut, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Jokrosaputro ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dalam putusan tersebut dimana selain dibebani pidana penjara, Benny Jokro juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00.

“Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokro,” tutupnya.

abdul / hen / postb

Berita Terkait

Top
.