mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak Kejagung berhasil tangkap 2 orang BPKRI, dari pengakuan terdakwa.


Jakarta, postbanten.

Ternyata di balik Badan Pemeriksaan Keuangan RI juga terlibat dalam proyek BTS yang masuk pada penjabat Sadikin dan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp 40 Milyar, minggu (05/11).

Pada hal BPK juga terlibat dalam memuluskan dan diduga sengkongkol dalam menarik uang negara dengan kejahatan korupsi.

Terungkapnya pihak BPK itu di tangkap oleh Kejagung atas dasar pengakuan terdakwa saat sidang tipikor di jakarta selatan.

“Bukan kami saja yang menipulasi data proyek, pemeriksaan keuangan Sadikin dan Achsanul juga menerima uang itu bekisar Rp 40 milyar”, kata terdakwa WP.

Menurut WP, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditangkap Kejaksaan Agung, itu juga sudah jauh hari ia juga sudah tersangka.

Ucapan Ahok kenyataan lagi. Saya juga jauh hari sudah bilang, bukan menteri tetapi para kontraktor, dan BPK juga akan tertangkap.

“Saya sudah bilang, bahwa banyak yang harus terlibat di dalam memuluskan proyek BTS itu, dari Tender proyek, pengadaan proyek, pemenang tender, pengadaan barang dan jasa, sub barang seharusnya kena juga”, kata Ahok matan Gubenur DKI Jakarta.

“Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” kata Ketut dalam keterangannya, dikutip tribunnews.com.

Dalam kasus ini, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Sadikin dan Achsanul Qosasi sempat terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, direktur Windi Purnama.

henry / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f