mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penjual Minuman Keras Masih Tetap Beroperasi Diduga pemiliki Toko Memberikan Upeti Besar Ke Instansi Terkait


Tangerang kab, postbanten

Sudah tiga tahun beroperasi minuman keras yang di jual oleh salah satu toko jamu di depan kantor kelurahan Kuta bumi. Minuman beralkohol ini diduga tidak kantongi izin penjualan Miras, lemahnya pengawasan dari instansi penegak hukum. Terlihat toko jamu yang menjual minuman keras masih tetap Bebas beroperasi walaupun di siang hari. sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan, akan bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol ini. Selasa (11/01/2022)

“SD salah satu warga kp. Sondol Rt 10/02 kelurahan kuta bumi mengatakan, sudah jalan tiga tahun toko jamu menjual minuman keras, tidak tersentuh oleh aparatur setempat baik satpol PP maupun polsek. Apalagi toko jamu letaknya didepan kantor kelurahan, bukannya ditindak malah didiamkan,” Ucapnya kepada awak media.

Kami sudah berapa kali komplen, tetapi tetap tidak digubris, toko jamu buka dari siang sampai malam, bahkan kalau sekitar pukul 17:00wib sudah berdatangan pelanggannya. “Kami merasa risih adanya toko jamu yang menjual minuman keras, seolah tidak mengindahkan bila warga lewat untuk pergi ke musolah. Pelanggan sudah asik nongkrong membuka beberapa botol minuman keras.
Terkadang ada mobil box berukuran kecil yang menurunkan miras ke toko jamu tersebut.
Tidak hanya sekedar minum-minuman keras saja, terkadang malam hari terdengar suara musik dari toko jamu tersebut, “ungkapnya SD.

Minuman yang beralkohol ini berbagai merek, sejenis angker, anggur merah, anggur putih dan cap orang tua. Penjual minuman beralkohol tersebut harus segera di tindak, karena mengakibatkan efek yang negatif kepada generasi penerus anak bangsa.

Rusdi Effendi selaku Lurah kutabumi saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media, terkait penjual miras yang berada di depan kantor kelurahan mengatakan, “Berita udah nyebar kemana-mana sampe yang lain tau, Ga usah lah, ngapain percuma dateng kesini juga lah, nanti lain kali aja,” Ucapnya.

Salah satu aktivis juga ketua Lembaga Bantuan Hukum, Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH-PMBI) Ujang Supendi saat ditemui di kantornya mengatakan” seharusnya ada penegakan hukum dari aparat setempat agar segera di tindak, apalagi toko jamu sengaja menjual minuman keras. Seharusnya ada penindakan dari pihak terkait baik satpol PP atau polsek. Bahkan toko jamu sengaja menyetok
Beberapa minuman beralkohol, padahal minuman beralkohol hanya dapat di pergunakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai penggolongannya.

Untuk lmportir minuman keras harus memiliki izin impor (TAPPI/TAPPIS) dari Menteri Perdagangan dan izin Menteri Keuangan. c. Untuk Pedagang besar minuman keras harus memiliki izin pedagang besar dari Menteri Perdagangan.d. Untuk Penyalur minuman keras harus memiliki izin.

pedagang menengah dari Menteri Perdagangan. e. Untuk Pengecer minuman keras harus memiliki izin pedagang kecil dari Menteri Perdagangan dan izin dari Menteri Keuangan. f. Untuk Penjual minuman keras harus memiliki izin dari Menteri Keuangan dan izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4 (1) Surat izin yang dimaksud pasal 2 harus diperbaharui setiap dua
tahun. (2) Fotokopi surat izin yang disebut dalam ayat I harus ditempatkan
di tempat usaha sedemikian rupa sehingga mudah dilihat.

Lanjut ketua Lembaga Bantuan Hukum Ujang Supendi ” Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B (kadar alkohol 5 – 20%), golongan C (20 – 55%), Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”Minuman beralkohol ada golongan A yang izin penjualannya di keluarkan oleh kementerian perdagangan, sedangkan penjualan Minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan penjara dan paling lama (2) dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) Ucapnya.

“Seharusnya lurah bisa bersikap profesional saat ada awak media yang konfirmasi, terkait penjualan miras yang berada didepan kantornya. Itu menjadikan suatu poin penilaian masyarakat terhadap kepemimpinnya.
saya berharap camat pasar kemis agar bisa memanggil lurah kutabumi, agar menindak serta memberi motifasi contoh yang baik di ruang lingkup kinerja Kecamatan pasar kemis,” Tandanya Ujang supendi.

(Jr.Ervin/postb)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f