Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda 2 Milyar” Sertifikat Halal
Tangerang Kab, Postbanten
Pengaturan yang detil dan rinci tentang produk halal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”). Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda 2 Milyar” Sertifikat Halal, Kab Tangerangm Banten. Sabtu (06/11)
Dalam UU tersebut, yang disebut dengan jaminan produk halal (“JPH”) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.[1] Adapun yang dimaksud dengan produk dan sertifikat halal yaitu:
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[2]
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”).[3] Produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,
Dulunya, tugas-tugas tersebut dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara tegas, UU JPH memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda. Sanksi tersebut dikenakan terhadap pengusaha yang tidak mengurus kehalalan produk belum bersertifikat halal. Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Tidak hanya itu, jenis sanksi lain berupa penarikan produk dari peredaran juga terdapat di UU JPH. Ketentuan ini berlaku untuk produk halal impor yang tidak diregistrasi oleh BPJPH. Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (bagi produk yang ingin dinyatakan halal).
Ketentuan ini berlaku untuk semua produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik. Selain itu, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta semua barang yang digunakan oleh masyarakat juga wajib bersertifikat halal.
Untuk mendapat sertifikasi halal, anda perlu melewati beberapa tahapan. Mulai dari mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), menerapkan sistem jaminan halal, menyiapkan dokumen, melakukan pendaftaran, monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi, serta pelaksanaan audit. Setelah semua proses itu anda lalui, anda akan memperoleh sertifikat halal. Baca disini : Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal.
Selain menghindari sanksi, sertifikasi halal juga memiliki beberapa manfaat. Produk anda akan mendapat jaminan kualitas, kepercayaan konsumen, memiliki Unique Selling Point (USP), mendapat akses pasar global, dan bagi pelaku usaha muslim tentunya bernilai ibadah.
Taerudin/deny/postb