Pemerintah Kota Tangerang mengimbau pada Jajaran jangan ada main-main pembalian dan pengadaan aset tanah TPA
Tangerang kota, postbanten
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau pada Jajaran jangan ada main-main pembalian dan pengadaan aset tanah TPA Rawa Kucing Kec. Neglasari Kota Tangerang, agar pembebasan tidak tersendat.
Pemerintah Kota Tangerang sudah mengumumkan nilai tanah yang akan dibebaskan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Rawakucing, Kota Tangerang. Para pemilik tanah diberi waktu 14 hari untuk menyetujui atau menolaknya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Herry Tafiyudien mengatakan, harga tanah yang dinilai appraisal bervariasi, paling rendah Rp1,2 juta per meter persegi dan paling tinggi Rp1,8 juta per meter persegi.
“Jadi kemarin itu waktu musyawarah, semuanya sepakat bahwa ganti ruginya itu berupa uang. (Nilai appraisal) paling rendah, kemarin itu di sekitar angka Rp1,2 juta. Sedangkan paling tinggi itu di angka Rp1,8 juta,” katanya kepada bantenpro.id, Selasa (24/08/2021).
Diketahui, ada enam bidang tanah yang akan dibebaskan. Keenamnya dimiliki oleh lima orang warga. Namun, dari lima pemilik tanah tersebut, hanya tiga orang ikut musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Herry, harga tersebut belum termasuk harga bangunannya. Penentuan harga bangunan, ditentukan dengan kondisi fisik bangunannya. (Henry/doni/postb/bpro)