PELAKSANA DAN PENGAWAS DI DUGA MAIN MATA

Tangerng kab, postbanten.net
Pengerjaan betonisasi di lingkungan Rt 10/07 perum taman raya Rajeg, Desa mekarsari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten tidak kondusif, di mana saat awak media menanyakan perihal pembuangan air penyucian mobil molen, di buang di area medan yang akan di cor.
Sontak pengawas memberikan perintah kepada pelaksana untuk mengganti pelastik dan mengeringkan area tersebut, seolah-olah idialis, dan pura-pura marah.
Menurut abi agung, air penyucian mobil molen itu tidak boleh di buang di area medan yang akan di cor, karena akan mempengaruhi kadar cor-an tersebut, sehingga coran menjadi encer karna bercampur dengan air.
“Kami dari media meminta untuk mengukur area medan yang akan di cor, kepada pelaksana, nono sebagai pelaksana membolehkan awak media untuk mengukur, hasil dari pengukuran mendapatkan hasil yang pariatif antara, 12-13-14-15-16 cm, artinya kurang, karena bigisting 17 cm,” Abi dari Lembaga
Lanjutnya Asmawai, Tapi anehnya kenapa pengawas tidak memerintahkan untuk mengganti atau menaikan bigisting, agar sesuai RAB 17 cm, ada apa?
Menurut rumaedi wakil Sekretaris Forum Rajeg bersatu, ini di indikasikan di duga ada upaya main mata, antara pelaksana dan pengawas, dimana yang signifikan merugikan negara, dengan mengurangi volume coran malah di biarkan
“Upaya-upaya seperti ini harus di hilangkan agar tidak merugikan masyarakat, karena pembangunan ini di biyayai oleh pajak yang di bayarkan masyarakat, ” Ujar Bang rum sapaan akrabnya
Masih menurut bang rum, kali kita ambil rata-rata 3 cm, berarti kerugian yang di derita oleh negara 3cm X lebar X panjang, sudah berapa banyak kerugian yang di derita oleh negara.
“Saya sebagai wasekjen frb, akan mendorong ketua untuk melayangkan surak kepada instansi terkait, baik itu inspektorat atau pun kejaksaan agar meng-audit pengerjaan proyek betonisasi di lingkungan Rt 10/07 taman raya Rajeg, Desa mekarsari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, ” Ujar Bang rum.
Sampai berita ini di turunkan belum ada satupun yang bisa di konfirmasi, baik pemborong ataupun pelaksana. (saniman/ PN)