OKNUM GARNISUN 0508 DEPOK JADI BEKING: RUDI SAMIN JELASKAN KRONOLOGI HUKUM PEMILIK AHLI WARIS SAH
Posbanten.net
DEPOK – Setelah dilakukan somasi soal penyerobotan lahan oleh pemilik tanah Rudi Hm Samin tetapi tidak ditanggapi, akhirnya dilakukan pemagaran alcon oleh Rudi Hm Samin. Senin,15 Agustus 2022.
“Tiba-tiba datang mobil patroli garnizun 0508 depok dan satu orang masuk dengan berpakaian lengkap nama oknumnya Jhon Mai Predi Sitorus, mereka membuat video diduga untuk laporan kepihak oknum menkominfo,” ujarnya.
Menegaskan bahwa (pihak yang kalah) perkara kepemilikan tanah oleh Rudi Hm Samin, dengan keputusan PK reg no. 588/PK /pdt /2002 atas nama Hm Samin (orang tua) dari Rudi Hm Samin kepada oknum. Tetapi tidak bicara sepatah pun oknum tersebut.
KRONOLOGI HUKUM PEMILIK AHLI WARIS LAHAN KAMPUNG SERAP DEPOK
Rudi Samin menuturkan bahwa setelah keputusan Peninjauan Kembali atau PK reg no.588/PK/pdt/2002 tentang kepemilikan tanah dimenangkan oleh Hm Samin. Departemen Penerangan Republik Indonesia cq. Mass media Republik Indonesia yang sekarang Menkominfo berupaya membatalkan keputusan PK MA RI reg No. 588/PK/pdt/2002. Dengan menggugat Ahli waris Hm Samin ke Mahkamah Agung hasil putusan PK menkominfo melawan ahli waris Hm Samin (Rudi Hm Samin SE. SH) di TOLAK sehingga memenangkan ahli waris Hm Samin (Rudi Hm Samin, SE. SH) dengan keputusan Reg No. 815 /pk/pdt/2011.
Menkominfo dengan keputusannya menggugat kembali ahli waris Hm Samin dengan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok perkara No.165/pdt.G /2011/ PN Depok dengan keputusan TIDAK DAPAT DI TERIMA (niet otvankelijk verklaard) dan memenangkan ahli waris Hm Samin dengan pokok perkara menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan mengenai eksepsi telah ternyata eksepsi yang diajukan oleh kuasa ahli waris Hm samin, terkait dengan gugatan PENGGUGAT Nebis in idem beralasan secara hukum, maka terhadap dalil-dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan penggugat tidak perlu majelis hakim pertimbangkan lagi.
Kemudian menkominfo mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 11 juni 2014 dengan keputusan yang membatalkan keputusan pengadilan Negeri depok No.165/Pdt G/2011/ PN. Depok dan memenangkan Menkominfo atas gugatan perbuatan melawan Hukum, dengan pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa walaupun subjek dan objek kedua tersebut sama, tetapi SUBSTANSInya yang digugat tidak sama yaitu perkara yang dijadikan alasan gugatan adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sedangkan perkara yang terdahulu (PK reg No 588/PK/pdt/ 2002 an Hm Samin) adalah mengenai kepemilikan TANAH, dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat diterapkan azas NEBIS IN IDEM, dengan keputusan No.253/pdt/2013/PT. BDG.
Ahli waris Hm Samin kembali mengajukan Kasasi atas putusan pengadilan tinggi Bandung no. 253/pdt/2013/ PT. Bdg atas Gugatan perbuatan melawan Hukum dari Menkominfo, pada tanggal : 17 Sept 2015 dengan keputusan MENOLAK Banding dari Ahli waris Hm Samin kepada Menkominfo tentang Gugatan perbuatan Melawan Hukum (bukan gugatan kepemilikan Tanah) melalui putusan No. 615K/pdt /2014.
Dan ahli waris Hm Samin tetap mengajukan PK atas putusan perbuatan melawan Hukum menkominfo atas kasasi No. 615 K /pdt /2014 dan PK dari ahli waris Hm samin (Rudi Hm samin SE. SH) kepada Menkominfo keputusannya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard), dengan keputusan PK perbuatan melawan hukum No.333/PK / pdt/2016 tentang putusan PK perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Ahli Waris Hm Samin kepada menkominfo yang bukan gugatan kepemilikan Tanah, di dalam putusan PK Reg No. 333/PK/pdt/ 2016 menyatakan gugatan pk dari ahli waris tidak dapat di terima maka secara hukum putusan tersebut kembali kepada putusan pengadilan Tinggi Bandung No.253/pdt/2013 PT. Bdg tentang gugatan perbuatan melawan hukum bukanlah gugatan terhadap kepemilikan Tanah.
Karena didalam sema Mahkamah Agung No. 10 tahun 2009, bahwa PK kedua baik kasus pidana atau perdata dapat dilakukan apabila ada dua keputusan yang sama dengan objek yang sama, maka ahli waris mengajukan PK ke 2 (dua) dengan keputusan majelis hukum luar biasa (PK) Tidak dapat diterima dan putusan No. 37/ PK/ pdt/ 2018 tentang gugatan PK perbuatan melawan Hukum, dikarenakan gugatan PK dari ahli waris Hm samin tidak dapat di terima (Niet onvankelijk verklaard). Maka keputusan PK Reg No. 37/pk/Pdt/2018 Kembali kepada keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 253/Pdt/ 2013/ PT Bdg keputusan perbuatan melawan Hukum bukan tentang Keputusan kepemilikan tanah, seperti pada keputusan milik Ahli waris Hm Samin No. reg 588/ PK/Pdt/ 2002 adalah Tentang kepemilikan TANAH.
Perbedaan keputusan PK MA RI Reg No. 588/ PK/ pdt/ 2002 Jo PK reg No. 815/PK/Pdt/ 2011, substansi gugatan Kepemilikan TANAH dan objeknya TANAH, subjeknya adalah ORANG atau Ahli waris Hm samin.
Untuk PK reg no. 333/ PK/ pdt/ 2016 Jo. Pk reg No. 37/Pk/Pdt/2018 milik menkominfo adalah substansinya PERBUATAN MELAWAN HUKUM, Objek nya adalah orang yaitu Ahli waris Hm samin, subjeknya juga orang.
Tuti/posbanten