LSM Kompak Pantau Jalannya Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Ponpes “Belah Semangka” Provinsi Banten
Serang kab, postbanten
Dalam Surat Dakwaan jaksa kasus korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun Anggaran 2018 dan 2020, mengungkap sejumlah hal. Salah satunya, munculnya istilah “Belah Semangka” dalam Skandal Korupsi tersebut. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang (10/09/2021)
Sementara itu ditempat terpisah, H.Retno Juarno, Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang saat ditemui awak media dan dimintai tanggapannya terkait sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pondok Pesantren di Provinsi Banten, menjelaskan, “Memang kemarin dalam sidang Perdana dengan Agenda pembacaan dakwaan untuk 5 orang terdakwa,” terangnya
Soal Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni, Mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.Kemudian, pimpinan Pondok Pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi,” jelasnya
Bahkan saat membacakan Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum M. Yusuf Pratama juga menyebutkan bahwa Dana Hibah dapat dicairkan kepada Ponpes, apabila pihak Ponpes bersedia untuk di “Belah Semangka” dengan istilahnya memberikan separuh Dana yang diterima kepada terdakwa,” tuturnya
Terkait terdakwa Epieh Saepudin bersama Apipi yang berperan penghubungi 8 Ponpes penerima Hibah, dan juga orang yang berperan menyampikan bahwa Dana Hibah dapat cair asalkan bersedia “Belah Semangka,” kata Retno
H.Retno Juarno, juga menjelaskan, Ke 8 Ponpes itu adalah Ponpes Darowes, Ponpes Assalik, Ponpes Raudatl Mutaalaminin, Ponpes Alfalah Bumi Damai, Ponpes Raudatul Fatta, Ponpes Attohiriyah, Ponpes Riyadul Wildan, dan Ponpes Nurul Hidayah,” tuturnya
“Setiap Ponpes seharusnya mendapatkan Rp 30 juta. Namun, dibagi dua menjadi Rp 15 juta, karena ada pembagian untuk Ponpes dan terdakwa,”tegasnya
Sedangkan, untuk peran terdakwa Tb Asep Subhi dan Agus Gunawan selaku penghubung ke sejumlah Ponpes penerima hibah lainnya. Namun, keduanya juga meminta sebagian Dana hibah tersebut dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 104 juta,” ucap Retno Juarno
Untuk Ponpes yang dihubungi itu adalah Baitussaadah, Riadhul Fikih, Nihayatul fallah, Al Hidayah, Darul Ibtida, Nurul Hikmah, Al Itihad, yang masing – masing diminta Rp 12 juta,” ucapnya.
Sedangkan untuk, Ponpes Al Munawaroh, Miftahul Fallah, Riyadul Jannah dan Darul Hikam, masing – masing hanya diminta uang oleh terdawka sebesar Rp 5 juta.
Oleh karena perbuatan para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 70 ,7 miliar,” pungkas Retno Juarno
(Ari Ariyanto/deny/postb)