Komnas HAM RI Anis Hidayah mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan
Jakarta, postbanten.net
Sekitar 257 kasus Ham yang telah menglangar, kini pihak Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah telah mencatat kasus kemanusiaan.
Anis Hidayat mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus yang tercatat pelanggar ham yaitu kasus pelecehan terhadap para ibu rumah tangga, jurnalis dan kasus kekerasan.
Kata Anis, belum kasus pencabulan dan kekerasan di bawa umur, itu di catat ada sekitar 375 kasus.
“Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI,” kata Anis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
“Mudah-mudahan tahun 2023 mendatang tidak menambah kasusnya”, ujarnya
Berbagai kasus yang diadukan, tutur Anis, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.
Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.
Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.
Sepanjang pandemi, tutur Anis, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina. dikutip antara.com
“Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan,” kata Anis.
jan / her / gadis / postb