mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Keluarga korban meminta pada aparat hukum harus di hukum seberat-beratnya


Jakarta, postbanten

Pihak keluarga minta aparat polisi agar usut tuntas, bahwa aparat TNI yang oknum yang baung remaja itu harus di hukum seumur hidup. minggu (02/1).

“Menghilangkan nyawa orang 2 sekaligus, ini perlu minta keadilan seadil-adilnya. Kasus tiga anggota TNI AD menabrak lalu membuang korban kecelakaan, ini harus di proses oleh polisi”, kata yardina dari keluarga korban

Yardina, meminta pada Pihak aparat agar di hukum seberat-beratnya, bahkan Diduga Remaja Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam proses hukum, dikutip suara.com.

Kata di Bantul, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kepada sejumlah jurnalis. Ketiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Koptu AD, dan Kopda AS.

Orang yang memerintahkan pembuangan terhadap kedua korban kecelakaan adalah P”Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf P

“kami tidak terima, sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan,” kata Andika ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, belum mlama ini

Henry/netty/postb

 

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f