mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus, terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang, ada sekitar 6 orang keseret, Dalam kasus ini


Kapahiang – postbanten.

Polres Kapahiang mengiring ada srkitar 6 orang kades yang akan di jadikan saksi.

Setelah pemeriksaan ke 6 kades ini juga akan di jadikan tersangka, terkait tersangkan juga akan di periksa.

“Kami waktu dekat akan pwriksa OTT itu, juga yang madih dalam proses ada sekitat 8 orang”, katanya Doni Kapolres Kapahiang.

Menurut Polisi, bahwa terduga kasus pemerasan ini akan di lanjut saat menunggu Surat perintah akan di mulai pemeriksa (SKP).

SKP tunggu dari Tanda tangan Pihak Kapolres, hari senin, (03/07) akan di mulai pemeriksa kasus ott”, katanya polisi pihak penyidik.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (01/07)

Kasus, terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang, ada sekitar 6 orang keseret, Dalam kasus ini, 6 kepala desa juga diperiksa.

Dalam OTT yang dilakukan Polres Kepahiang ini, mengamankan Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial Ka dan pihak swasta berinisial Fy.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT ini terkait dengan fee.

Proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Saat berada dilokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi.

Sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Doni menjelaskan 6 kades tersebut berada di rumah Ka saat OTT berlangsung. Dikutip detiknews.com

Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa.

“Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah Ka.

Karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

Doni menyebut uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti

Diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai.

Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII.

Diberikan kepada masing-masing desa. Anggaran berkisar Rp 200 juta- Rp 300 juta.

“Uang yang diserahkan tersebut, merupakan fee atas pencairan tahap pertama,” imbuh Doni.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Ia melanjutkan, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 11 UU Tipikor.

Doni / har / deni / postbant

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f