Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin, 17/1/2022 mengajukan banding dalam perkara penganiayaaan
Surabaya, postbanten
Ternyata masih ada oknum aparat bergaya preman. Jika Aparat menjadi preman, terus preman mau jadi apa?, jika itu terbukti pihak yang menyuruhnya agar di tangkap dan di jebloskan kepenjara, jumat (21/01).
“Kalau Penjahat di lepas dan Jutnalis di hukum, terus negara ini menjadi apa?, lahirnya Negara yang demokri ini tidak luput dari tangan wartawan dan yag mardekankan negara ini juga waetawan juga ikut andil di dalannya”, jujung darmawan .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin, 17/1/2022 mengajukan banding dalam perkara penganiayaaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Untuk ini saya mewakili insan Pers Nasional, “angkat jempol”. Saya mengapresiasi komitmen penegakan hukum/keadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Muhamnad Dofir.
Jum’at 14/1 saya mengirim surat kepada Kajati Jatim, berharap agar JPU melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. Dan Kajati menjawab melalui pesan singkat Whatsapp kepada saya, hari Senin (17/1) diputuskan, dikutip JurnalNews.
Sebelumnya Rabu 12/1/2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 Terdakwa Polisi aktif penganiaya jurnalis Nurhadi dengan hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi 35 juta rupiah lebih.
Kata Dr. Muhamnad Dofir, Terdakwa yang berdinas di Polda Jatim itu terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (1); menyekap dan menganiaya Nurhadi. Peralatan jurnalistiknya dilucuti dan data di dalamnya dihapus saat korban Nurhadi menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya,
“akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak”, katanya Dr. Muhamnad Dofir.
endang/jojo/deny/postb