IFRAME SYNC

INDONESIA DEFENSIVE DRIVING CENTER (IDDC) MENGADAKAN KELAS TRAINING BASIC DEVENSIFE & RESPONSIBLE DRIVING TRAINING FOR PUBLIC


Posbanten.net

CEC – Depok : Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) adalah suatu konsultan dalam bidang safety, khususnya Road Safety Transport yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Serta diakui oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), Ditlantas Polri cq. DEN PJR & Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI.

IDDC mengadakan kelas Training untuk umum dengan nama Basic Defensive & Responsible Driving Training for Public.

Training tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan berlalu lintas dengan sikap yang benar dan bertanggung jawab serta pemahaman akan keterbatasan diri sendiri dan kendaraan.

Training tersebut ditujukan kepada siapa saja yang dapat mengemudi dan yang berkeinginan untuk dapat mengemudi dengan aman, benar serta bertanggung jawab dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. (IDDC)

PT. HEXINDO ADI PERKASA MENGGUNAKAN LAHAN/TANAH MILIK “RUDI SAMIN” SEBAGAI TEMPAT TEST DRIVE BAGI MEKANIK DAN SOPIR YANG BARU

DEPOK : Lahan/tanah milik HM Rudi Samin yang berlokasi di kampung serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, di minati oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk melakukan tes drive bagi mekanik dan sopir yang baru. Diantaranya adalah PT. Hexindo Adi Perkasa tbk.

Menurut tim safety (4/10) yang mengadakan training for wd/4wd, mengatakan bahwa lahan/tanah milik HM Rudi Samin tersebut sangat cocok untuk melakukan test drive bagi mekanik dan sopir yang baru karena lahannya hampir sama dengan lahan di pertambangan sehingga kami memilih untuk mengadakan tes for will/for wd di lahan ini.
Mekanik maupun sopir yang kami training akan kami kirim ke cabang maupun ke tambang sehingga mereka telah mengetahui cara menggunakan mobil for will atau 4WD, ujarnya.

SOAL STATUS LAHAN/TANAH MILIK RUDI SAMIN DI KAMPUNG SERAB
Sementara itu, HM. Rudi Samin, menjelaskan status kepemilikan nya atas lahan/tanah di kampung Serab, Tirtajaya.

Tanah/lahan milik saya tersebut memang sedang di pergunakan untuk kegiatan olah raga mobil dengan se ijin pemilik lahan (HM. Rudi Samin-red) selaku pemilik lahan/tanah yang sah secara hukum dengan dasar kepemilikan PK Mahkamah Agung RI NoReg 588/ pk / pdt / 2002 dan berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 Sept 2013 atas putusan yang telah memiliki ke kuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah), kata Rudi Samin menjelaskan.

TUTI/Posbanten

Berita Terkait

Top
.