mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hakim PN Tondano Vonis Bebas Arny Pelopor Buka Lahan Tambang Di Ratatotok.


Jakarta – postbanten.net.

Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara (Sulut) memvonis bebas Arny Cristian Kumolontang, sebagai pelopor pembukaan lahan untuk tambang emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, seluas 41 hektare.

Kuasa hukum Arny Cristian Kumolontang, OC Kaligis di Jakarta, Senin (15/1/2024) mengatakan terhitung sejak 11 Januari 2024, kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

” Klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan tidak termasuk perbuatan tindak pidana,” katanya.

Kaligis mengatakan dari fakta yang didapat setelah melalui proses persidangan sejak 30 Agustus 2023 dan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli.

Ini membuktikan bahwa ada rekayasa dalam perkara ini terhadap klien yang dilakukan oleh Noerhalim dan jaksa.

Menurut Kaligis, bahwa Arny mendirikan PT BLJ kemudian mendapatkan kuasa pertambangan, lalu tahun 2011 mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan setahun setelah itu perusahaan yang tadinya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diganti menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia menjelaskan dalam usaha untuk mendapatkan produksi tambang emas setelah sekian tahun berusaha.

Maka datang seorang yang bernama Noerhalim yang merekayasa perubahan susunan pengurus sehingga memecat dan bahkan melaporkan Arny selaku penambang liar.

“Sudah sejak semula perkara ini direkayasa, awalnya dilaporkan ke Polda Sulut dan ditolak karena tidak ada unsur pidana, kemudian ke Mabes Polri dan Arny akhirnya dipidana serta diajukan ke meja hijau,” katanya.

Padahal apa yang dilakukan Arny Cristian Kumolontang adalah upaya untuk menyelamatkan IUP dengan melengkapi berbagai surat dan berusaha di lahan milik sendiri.

Namun pada 11 Januari 2024, Ketua Majelis Hakim PN Tondano Erenst Jannes Ulaen memutus perkara No.141/Pid.Sus/2023/PN.Tnn atas nama terdakwa Arny Cristian Kumolontang dengan hukuman bebas.

Oleh karena itu, kata dia, bahwa kliennya pernah didakwa berdasarkan pasal 158 UU Pertambangan tapi melalui pertimbangan hakim bukan tindakan pidana melainkan perdata.

Dalam putusan itu juga dijelaskan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat, demikian Kaligis.

** (namraw aytida)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f