Gebernur Banten kembali memberlakukan ppkm dan masyarakat mulai berteriak
Serang postbanten.net
Gebernur Banten kembali memberlakukan ppkm dan masyarakat mulai berteriak. Gubenur Banten merobah Kota Mati, di sebabkan PPKM lagi, lagi, lagi di perpanjang. Akhir Usaha saja di batasi. Masyarakat yang berjualan adalah Orang Banten sendiri, kok bisa di larang?
Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro terhitung sejak tanggal 01 hingga 14 Juni 2021. di Gedung Gubenur Banten, belum lama ini.
Sudah susah cari makan dan berdagang juga jarang beli, kini Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Jangan-jangan masyarakat kelaparan, berjualan, berdagang, toko-toko di tutup, bisa-bisa masyarakat mati kelaparan. dan akan timbul penyakit seperti, maling, merampok, pembunuhan, jambret dan kriminal lainnya, karena bertahan hidup.
“kami buka jam 18,00 sampai 20,00 Wib sudah di suruh tutup, boro-boro ada pembeli, sedangkan pembeli saja sudah tidak berani keluar, lama-lama kami bangkrut dan habis modal kemakan”, katanya yudi pedagang pakaian pasar malam.
Lanjutnya Yudi, ia mengatakan, sekarang zamannya beda, tidak zaman pak suarto dulu presidennya. sekarang sedikit kovid-19, ini rakyat mau makan apa? jualan sudah pada tidak ada yang beli.
“sekarang, Dalam instruksi tersebut dikatakan, PPKM berskala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala”, katanya Yudi.
Menurut RT Ardiman, sekarang Gubenur sudah memberlakukan, sistim Zona Kuning, merah, unggu dan hujau dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
“lama-lama masyarakat stress, banyak sekali peraturan. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat”, katanya RT Ardiman (Rip/PN/Kxxi)