Jakarta, postbanten.net
Sidang di Pengadilan Kota Tangerang, Banten, bahwa hakim dan Jaksa penuntut Umumj (JPU) sempat berdebat dikumen mana asli dan mana palsu.Dokmen terdakwa kurang rapi, sehingga hasil sidang juga tidak enak mendengar antara jaksa dan Hakim sempat sewot, rabu (18/05)
Kerena Palsu mirip dengan asli, yamh membedakan itu dalah yang menanda tangani surat, karena sangat sukit bisa membedakan, mana asli dan palsu
Menurut JPU barang bukti bukan hanya pemilik terdakwa Celara. Tetapi ada titipan orang lain tak, tetapi dalam daftar manifaes barang sepatu bekas Karena Clara selesai menuntut ilmu di Jerman dan pulang ke Indonesia.
“Majelis hakim minta hadirkan Konsulta RI yang ada yang membuat surat manifaes, karena beliau yang menandatangani dokumen barang ini di anggap milik si Celara”, kata Rahman Rajaguguk
Menurut majelis hakim yang di tanda tangani ini ada yang di manifaes. Karena ini surat resmi yang mendaftar barang-barang dari luar negeri. Berarti sudah benar Karena surat ini asli. “Kalau surat Manifaes ini palsu saudara bisa menunjukan palsunya di mana”, tanya majelis hakim.
JPU di bentak hakim Karena tidak sesuai daftar manifaes. Jaksa membantah Karena saksi tidak bisa hadir. Majelis hakim perintahkan hadirkan besok. Juga yang buatanifaes dari luar negeri hadirkan perintah majelis hakim.
Menurut penuntut umum itu barang-barang sudah di ambil. Komjen yang memeriksa di sana. Dokumen tidak sesuai yang ada di Bandara. Bahkan barang bukti pun dalam persidangan ini sudah tidak ada.
“Anda tahu tidak, apa salah ini orang berdua. Di mana letak kesalahan ke dua orang ini yang di jadikan terdakwa ini”, tanya hakim sewot.
Rahmat Pdtt pejabat pemeriksa dokumen tingkat terampil. Setelah melakukan penelitian dokumen lebih mendalam.
“Sehingga Permohonan TBK melengkapi dokumen, saksi dokumen tingkat terampil sedangkan TBK dokumen kepabeanan. Dan Dokumen pelengkap keterangan dari Komjen. Paspor bording”, pas jawab Rahmat.
Kata Hakim, Saksi tidak tau sebagai Pdtt tidak tahu bea cukai mengatakan surat itu palsu atau tidak Selesai di periksa barang bukan di serahkan ke pemiliknya, tetapi bahwa ke gudang Garuda oleh pabean bea cukai”, jawab Rahmat.
arfaiz/postb