Dinas PUPR Kota Depok Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA Ke Asosiasi BUJK
Posbanten.net
Depok – Polemik soal pendaftaran Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja menjadikan solusi kebijakan lokal, “jangan dulu subyektif terhadap peraturan yang baru” demikian dikatakan Denni selaku PT. Denicount Anugerah Pratama penyelenggara Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA kepada Asosiasi dan BUJK yang berlangsung di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kamis (28/7/2022).
Acara di buka oleh asisten pembangunan, Drs, Usman Hilayana, Kabag Pembangunan Dinas PUPR kota Depok, Leni Siti Nuraeni, Kabag Jakon Deni Setiawan yang turut di hadiri 18 asosiasi jasa kontruksi di ikuti 4 kontraktor perwakilan.
Materi acara sosialisasi membahas soal seputar jasa kontruksi yaitu soal
tata cara pendaftaran SBU dan pembuatan SKT / SKA, SBU dan NPWP perusahan sebagai penunjang persyaratan untuk mengikuti kegiatan proyek.
Dengan adanya peraturan jasa kontruksi yang baru sehingga perlu di sampaikan kepada masyarakat jasa kontruksi.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan 3 Nara sumber yakni, Denni Setiawan Kabid Jakon serta
Denicon dan Sudarso dari PT, Denicount Anugerah Pratama.
Peserta acara 100 kontraktor yang hadir terdiri dari 18 Asosiasi Pengadaan Jasa Kontruksi kota Depok, dan 4 kontraktor perwakilan asosiasi.
Dalam sambutan Deni Setiawan Kabid Jakon Dinas PUPR Kota Depok khususnya untuk masyarakat penyedia jasa kontruksi kedepannya harus di jalankan mereka harus siap dalam kondisi ini serba sistem kedudukannya manual ke LPSE, kata Denni Setiawan.
Denicount mengatakan, bahwa perusahan jasa kontruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha dan SKT serta SKA untuk mengiluti lelang juga kegiatan penunjukan langsung (PL), sebab persyaratan itu adalah untuk mutlak.
Meski ada peraturan yang mengatur soal jaminan pekerjaan yang akan dilaksanakan, tuturnya.
Denicount juga mengatakan, Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Lebih lanjut Denicount katakan, SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Berikut adalah contoh sertifkat Keahlian SKT.
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian atau keterampilan tertentu.
Ia berharap, dengan peraturan yang begitu ketat sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021 dapat memberikan solusi dan tentunya harus ada kebijakan dari pihak dinas yang bersangkutan soal pengaturan kualifikasi SKT jenjang kelas 1,2,3 dan dapat ditetapkan oleh PJT, sebutnya.
Indra J Napitupulu ketua DPC Gapeksindo Kota Depok mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Dinas PUPR Kota Depok.
” Besar harapan kami sebagai kontraktor Depok yang juga diberikan kegiatan pekerjaan, supaya hasil dari pelatihan ini bisa dijadikan motivasi kami melaksanakan proyek di pemerintahan khususnya di kota Depok”, ungkap Indra.
Acara ini bukan sekedar sosialisasi namun kegiatan ini adalah ajang silaturahmi, tutup Denni Setiawan menghadiri acara sosialisasi UU No. 5 tahun 2021 tentang OSS RBA kepada Asosiasi BUJK.
TUTI/Posbanten