IFRAME SYNC

Dana Sosial UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Manfaat Telah DiSalurkan


Postbanten.net

KENDAL– Unit Dana Sosial Pengelola Kegiatan (UPK) Manfaat Kecamatan Patean sekitar Rp 90 juta disalurkan kepada 180 Rumah Tangga Miskin (RTM) penerimaan manfaat di 14 desa. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Camat Patean Yanuar Fatoni bersamaan dengan acara jalan sehat yang dipusatkan di Lapangan Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Senin (16/10/22) dengan disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Subaidi dan Danramil Patean Kapten Inf Ramelan.

Ketua UPK Manfaat Kecamatan Patean, Yos Harry SN, mengatakan, dana sosial itu adalah sebagian keuntungan hasil pengelolaan simpan pinjam dan usaha ekonomi produktif. Bentuk dana sosial yang disalurkan berupa paket sembako, pengadaan jamban, perlengkapan sekolah, dan lain sebagainya. Dia menjelaskan, Kriteria warga penerima manfaat seperti Kriteria di Dinas Sosial.
Terdapat 14 kriteria diantaranya berupa tanah, dinding berupa papan, serta hanya mampu makan satu hingga dua kali dalam sehari. Mereka yang menerima bantuan merupakan rekomendasi dari kepala desa. UPK membentuk tim dan melakukan verifikasi dengan turun ke bawah melihat langsung kondisi di lapangan. “Tahun ini dana sosial yang kami salurkan mencapai Rp 90 juta atau meningkat dibanding tahun 2016 sekitar Rp 80 juta,” jelas dia.
Camat Patean, Yanuar Fatoni, sangat mengapresiasi dana sosial hasil keuntungan program UPK tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan di Kecamatan Patean untuk membantu mensejahterakan warga miskin melalui CSR perusahaan. “Saya berharap perusahaan di Kendal, khususnya yang ada di Kecamatan Patean, bisa mensejahterakan warga kurang mampu di Patean,” tuturnya.

Kepala Dispermasdes Kendal, Subaidi, mengatakan, penyaluran dana sosial itu sebagai bentuk tanggung jawab UPK Manfaat kepada masyarakat. “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak bisa berjalan tanpa adanya warga miskin sebagai penerima manfaat.

Dana sosial tidak boleh dibagi rata perdesa, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan warga penerimaan manfaat. Dana sosial itu dikelola masyarakat dan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan,” tegasnya.

Taer/post

Berita Terkait

Top
.