IFRAME SYNC

Bukan Mendapatkan Penghargaan malah Mendapatkam todongan Sajam dari atasanya


Postbanten.net

Depok – Sandi Butar Butar, pembongkar kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, wajib dapatkan penghargaan dari Pemerintah, bukan ancaman pembunuhan yang diterimanya, Padahal aturan pemberian hadiah untuk para pembongkar korupsi sudah tertuang dalam pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, berhak mendapat penghargaan”, bunyi pasal 7 PP tersebut.
Apalagi, Sandi Butar Butar adalah salah satu orang di Kota Depok, pelapor kasus tindak pidana korupsi di Pemadam Kebakaran, yang termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena dianggap telah merugikan Negara dan menyengsarakan Rakyat.
Untuk itu, Sandi Butar Butar berhak memperoleh perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), rekan rekan kerja di Damkar serta atasannya, agar keselamatannya terjamin dan dilindungi.
Menurut kronologi ancaman pembunuhan yang terjadi, ketika Sandi ingin klarifikasi ke N (nama inisial) Kasubag TU Damkar Kota Depok, terkait adanya kabar tidak mengenakkan yang jelek – jelekin orang tuanya ke temen-temen kerja Sandi di Damkar.
Adu mulut pun terjadi, Sandi juga ditantang berkelahi di suatu tempat, Kemudian dirinya bergegas menuju parkiran. Tanpa diketahui sebelumnya Pejabat Kasubag TU tersebut sudah siapkan senjata tajam di jok motornya.
“N nyaris membacok saya 2 kali dengan Celuritnya,” ungkap Sandi saat dimintai keterangan media posBanten, Selasa (11/10/2022).

Ketika sudah dilerai oleh rekan rekan kerjanya, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dengan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352.
“Semoga, terlapor segera diproses dengan hukum yang berlaku di Polres Metro Depok,” harapnya.
Sampai berita ini ditayangin, Pejabat Kasubag TU yang dilaporkan oleh Sandi Butar Butar, belum bisa dimintai keterangan terkait motifnya membawa Sajam (senjata tajam) sejenis Celurit.

TUTI / Posbanten

Berita Terkait

Top
.